Kamis, 11 September 2025 | 07:54:17 WIB | Dibaca: 29 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk keniscayaan bagi Negara Indonesia yang sebagai negara demokrasi. Ciri suatu negara demokrasi adalah adanya pengakuan hak asasi atas akses informasi publik.Pengakuan hak asasi atas informasi termuat dalam ketentuan Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian, setiap penyelenggaraan negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk menjadikan pemerintahan yang mampu memberikan hak-hak konstitusional kepada masyarakat. Salah satu hak konstitusional pada setiap individu dan kelompok masyarakat tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi publik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjawab hak-hak publik untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik. Didalamnya secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data yang diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya.
Pada undang-undang ini juga mengatur klasifikasi informasi, seperti informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang serta merta tersedia dan informasi yang disampaikan secara berkala serta informasi yang dikecualikan dengan alasan tertentu. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam melakukan pelayanan informasi itu, PPID dibantu oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di setiap pemerintahan. PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik..
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Badan Publik di Provinsi Jambi yang telah melakukan pelayanan informasi publik sejak 2017 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 568 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan berbagai terobosan dan langkah-langkah kongkrit melalui program dan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Alhasil, diawali pada tahun 2021 yang hanya mendapatkan predikat Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi, pada tahun 2022 hingga tahun 2024 secara berturut-turut Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja keras dari semua pihak, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memiliki komitmen tinggi mewujudkan pemerintahan yang informatif, transparan dan akuntabel.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:
Adapun dasar penyelenggaraan Pengelolaan Layanan Informasi dan dokumentasi Publik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah :
Tujuan keterbukaan informasi publik adalah :
SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI
PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :
Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.
Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :
Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :
Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :
SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI
PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :
Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.
Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :
Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :
Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :
SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI
PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :
Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.
Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :
Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :
Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :
SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI
PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :
Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.
Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :
Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :
Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :
Komentar Facebook