[email protected] (0740) 7370002
Section

Profil

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kamis, 11 September 2025 | 07:54:17 WIB | Dibaca: 29 Kali



Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk keniscayaan bagi Negara Indonesia yang sebagai negara demokrasi. Ciri suatu negara demokrasi adalah adanya pengakuan hak asasi atas akses informasi publik.Pengakuan hak asasi atas informasi termuat dalam ketentuan Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian, setiap penyelenggaraan negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk menjadikan pemerintahan yang mampu memberikan hak-hak konstitusional kepada masyarakat. Salah satu hak konstitusional pada setiap individu dan kelompok masyarakat tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi publik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjawab hak-hak publik untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik. Didalamnya secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data yang diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya.

Pada undang-undang ini juga mengatur klasifikasi informasi, seperti informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang serta merta tersedia dan informasi yang disampaikan secara berkala serta informasi yang dikecualikan dengan alasan tertentu. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik  dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam melakukan pelayanan informasi itu, PPID dibantu oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di setiap pemerintahan. PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik..

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Badan Publik di Provinsi Jambi yang telah melakukan pelayanan informasi publik sejak 2017 lalu.  Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 568 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan berbagai terobosan dan langkah-langkah kongkrit melalui program dan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Alhasil, diawali pada tahun 2021 yang hanya mendapatkan predikat Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi, pada tahun 2022 hingga tahun 2024 secara berturut-turut Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja keras dari semua pihak, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memiliki komitmen tinggi mewujudkan pemerintahan yang informatif, transparan dan akuntabel.

PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

 

  1. Kewajiban Badan Publik

Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:

  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik,
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait,
  3. Informasi mengenai laporan keuangan,
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

  1. Dasar Hukum

Adapun dasar penyelenggaraan Pengelolaan Layanan Informasi dan dokumentasi Publik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 568 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  • Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 407 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  • Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 408 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

  1. Tujuan Pelaksaaan Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan keterbukaan informasi publik adalah :

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif , fisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

 

SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI

PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

 

  1. Strategi Komunikasi

Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :

  1. Perencaaan

Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.

  1. Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
  • Sosialisasi peraturan terbaru atau pendalaman peraturan yang telah lalu terkait Informasi dan Dokumentasi Publik
  • Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas
  • Rapat koordinasi bersama Atasan PPID dan seluruh PPID Pelaksana dalam meningkatkan kualitas layanan informasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, cepat, mudah dan biaya ringan.
  • Peningkatan Kapasitas dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Komdigi atau Kementerian lainya, untuk menjadi leaderhip yang baik di masing-masing Badan Publik.
  1. Monitoring dan Evaluasi

Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :

  1. Komunikasi Efektif
  2. Monitoring pelayanan informasi terkait permohonan informasi, keberatan informasi dan sengketa informasi.
  3. Mengevaluasi hasil komunikasi efektif dan monitoring pelayanan informasi dengan melakukan berbagai cara, yaitu :
  • Pemetaan Arus Pelayanan Informasi
  • Manajemen Masalah
  • Implementasi Kebijakan Badan Publik

 

  1. Pengelolaan Informasi Publik

Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :

  1. Pendekatan Administratif
  2. Pendekatan Persuasif

 

 

SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI

PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

 

  1. Strategi Komunikasi

Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :

  1. Perencaaan

Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.

  1. Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
  • Sosialisasi peraturan terbaru atau pendalaman peraturan yang telah lalu terkait Informasi dan Dokumentasi Publik
  • Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas
  • Rapat koordinasi bersama Atasan PPID dan seluruh PPID Pelaksana dalam meningkatkan kualitas layanan informasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, cepat, mudah dan biaya ringan.
  • Peningkatan Kapasitas dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Komdigi atau Kementerian lainya, untuk menjadi leaderhip yang baik di masing-masing Badan Publik.
  1. Monitoring dan Evaluasi

Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :

  1. Komunikasi Efektif
  2. Monitoring pelayanan informasi terkait permohonan informasi, keberatan informasi dan sengketa informasi.
  3. Mengevaluasi hasil komunikasi efektif dan monitoring pelayanan informasi dengan melakukan berbagai cara, yaitu :
  • Pemetaan Arus Pelayanan Informasi
  • Manajemen Masalah
  • Implementasi Kebijakan Badan Publik

 

  1. Pengelolaan Informasi Publik

Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :

  1. Pendekatan Administratif
  2. Pendekatan Persuasif

 

 

SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI

PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

 

  1. Strategi Komunikasi

Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :

  1. Perencaaan

Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.

  1. Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
  • Sosialisasi peraturan terbaru atau pendalaman peraturan yang telah lalu terkait Informasi dan Dokumentasi Publik
  • Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas
  • Rapat koordinasi bersama Atasan PPID dan seluruh PPID Pelaksana dalam meningkatkan kualitas layanan informasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, cepat, mudah dan biaya ringan.
  • Peningkatan Kapasitas dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Komdigi atau Kementerian lainya, untuk menjadi leaderhip yang baik di masing-masing Badan Publik.
  1. Monitoring dan Evaluasi

Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :

  1. Komunikasi Efektif
  2. Monitoring pelayanan informasi terkait permohonan informasi, keberatan informasi dan sengketa informasi.
  3. Mengevaluasi hasil komunikasi efektif dan monitoring pelayanan informasi dengan melakukan berbagai cara, yaitu :
  • Pemetaan Arus Pelayanan Informasi
  • Manajemen Masalah
  • Implementasi Kebijakan Badan Publik

 

  1. Pengelolaan Informasi Publik

Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :

  1. Pendekatan Administratif
  2. Pendekatan Persuasif

 

SRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI

PPID UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

 

  1. Strategi Komunikasi

Dalam rangka meningkatkan komitmen, profesionalitas, kualitas pelayanan informasi publik dan pendokumentasian informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana. Strategi komunikasi yang dilakukan :

  1. Perencaaan

Pada tahap perencanaan PPID Utama dan Pelaksana melakukan perencanaan komunikasi yang akan dilaksanakan bulanan atau tahunan, dimulai dari perencanaan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan pengelolaan layanan informasi publik.

  1. Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Beberapa pilihan program dan kegiatan dapat dilakukan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, diantaranya :

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
  • Sosialisasi peraturan terbaru atau pendalaman peraturan yang telah lalu terkait Informasi dan Dokumentasi Publik
  • Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas
  • Rapat koordinasi bersama Atasan PPID dan seluruh PPID Pelaksana dalam meningkatkan kualitas layanan informasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, cepat, mudah dan biaya ringan.
  • Peningkatan Kapasitas dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Komdigi atau Kementerian lainya, untuk menjadi leaderhip yang baik di masing-masing Badan Publik.
  1. Monitoring dan Evaluasi

Dalam upaya meningkatkan peran dan tugas selaku pengelola layanan informasi publik, PPID Utama melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya :

  1. Komunikasi Efektif
  2. Monitoring pelayanan informasi terkait permohonan informasi, keberatan informasi dan sengketa informasi.
  3. Mengevaluasi hasil komunikasi efektif dan monitoring pelayanan informasi dengan melakukan berbagai cara, yaitu :
  • Pemetaan Arus Pelayanan Informasi
  • Manajemen Masalah
  • Implementasi Kebijakan Badan Publik

 

  1. Pengelolaan Informasi Publik

Guna memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara profesional baik dalam bentuk sofcopy maupun hardcopy yang tersedia baik secara offline maupun online. Pemuktahiran informasi publik dan informasi dikecualikan secara berkala dengan metode :

  1. Pendekatan Administratif
  2. Pendekatan Persuasif

 

 


Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Senin, 18 Agustus 2025 - Berita Pemerintahan
Jumat, 11 Juli 2025 - Berita Daerah