Rabu, 01 Februari 2017 | WIB | Dibaca: 6695 Kali
Realisasi Program CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Sampai dengan Tahun 2016 Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah diatur dengan Perda Nomor 13 Tahun 2013.
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 berbunyi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana tersebut merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perseroan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada pasal 25 Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) diatur oleh Perda Nomor 13 Tahun 2013 bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Ada beberapa perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Bentuk dari tanggung jawab tersebut berupa pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih dan pemberdayaan lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. PetroChina International Jabung Ltd, PT. Abdilla Kesuma, Bank 9 Jambi, PT. Erasakti Wiraforestama, BRI KCP Rantau Rasau, PT. Sabang Raya Motor, PT. Sabak Indah, PT. ATGA, PT. Suja Difarm Jambi, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.