Muarasabak- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah, menjadi Narasumber pada sebuah diskusi Online membahas perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Zoom Meeting di ruang kerjanya, Rabu (8/7/). Pada diskusi tersebut, Wabup memaparkan luasan maupun gambaran wilayah Tanjab Timur yang terbagi 11 Kecamatan. Dari luasan wilayah yang dimiliki, terdata 23 perusahaan yang saat ini masih menunggu izin lokasi untuk pengelolaan perkebunan sawit.
Kemudian, Wakil Bupati juga menjelaskan strategi daerah sebagai komitmen moratorium kelapa sawit, bahwa sahnya Pemkab Tanjab Timur tetap mempedomani surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 5.660/MENLHK-SETJEN/ROKUM/2015 tanggal 5 November 2015 tentang pengendalian lahan gambut.
"Pasca diterbitkannya SK Menteri LHK nomor SK.130.MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang penetapan fungsi ekosistem lahan gambut Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas PMPTSP belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha terkait perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan," jelasnya. (v3nd)
Komentar Facebook