Muarasabak, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (1/7) , melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease atau Covid-19.
Penandatanganan yang dilaksanakan di aula utama kantor bupati tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, SE, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Rachmad Lubis, SH, M. Hum.
Bupati berharap, dengan adanya Nota Kesepahaman ini bisa lebih transparan lagi terkait Anggaran penanganan Covid-19 di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
Kemudian, dalam sambutan Kajari menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah bersedia untuk menandatangani Nota Kesepahaman ini. "Karena, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dan mampu terlibat sepenuhnya," pungkasnya.
Komentar Facebook