MUARASABAK- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah, SH, Senin (16/3) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di aula gedung DPRD.
Wabup menyampaikan, ada 3 (tiga) poin Ranperda Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2020 yang telah disusun, diantaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjab Timur (Ripik).
Pada Rapat Paripurna tersebut, juga menyampaikan hasil laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.
Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mahrup dan Wakil Ketua II, Gatot Sumarto dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjab Timur, para anggota DPRD Tanjab Timur, Forkompinda, para OPD serta para undangan lainnya (v3nd)
Komentar Facebook