MUARASABAK- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Ambo Tang memberi apresisasi telah dialihkannya pengelolaan PBB P2 menjadi pajak daerah dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
‘’Karena kami yakin latar belakang dan dialihkannya PBB P2 dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari sector pajak,’’ kata Ambo Tang saat membuka Sosialisasi Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah di aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, kemarin.
Menindaklanjuti UU tersebut, tambah Ambo, Pemkab Tanjung Jabung Timur telah membuat Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
‘’Khusus PBB P2 baru diterapkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2014 sebagai batas akhir penerapan PBB P2 menjadi pajak daerah,’’ ujarnya.
Penerapan pelaksanaan PBB P2 pada batas akhir pengalihan ini sengaja dilaksanakan karena beberapa pertimbangan baik menyangkut tekhnis maupun fiskal daerah. Pertimbangan tekhnis, jelas Ambo, terkait persiapan perangkat lunak dank eras pendukung termasuk SDM. Sedangkan pertimbangan fiskal lebih kepada berapa besar penerimaan daerah yang diperoleh sebagai korelasi positif dengan diterapkannya PBB P2 menjadi pajak daerah.
‘’Dengan kata lain, perbandingan antara target pajak terhutang dengan penerimaan DBH Pajak PBB belum signifikan,’’ katanya.
Target PBB sebesar Rp. 1,6 Milliar sedangkan DBH PBB rata-rata yang diterima setiap tahun Rp. 6,5 Milliar meliputi pemerataan, intensif over target dan biaya pemungutan PBB. Walaupun demikian, tegas Ambo, Pemkab tetap optimis bahwa PBB P2 ini dikedepankan merupakan sector penerimaan PAD yang patut diperhitungkan. Karena subjek PBB ini sifatnya umum, yakni siapa saja orang atau badan yang secara nyata mempunyai, menguasai dan atau mendapat mafaat atas bumi dan atau bangunan.
‘’Semakin maju dan berkembang suatu wilayah, maka nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan yang merupakan dasar perhitungan pengenaan pajak akan turut meningkat. Sehingga terbuka peluang yang sangat besar bagi peningkatan penerimaan daerah dari sektor PBB P2 ini,’’ ujarnya.
Dampak positif lainnya dengan dilimpahkannya PBB P2 ke daerah salah satunya adalah memperpendek rentang birokrasi dalam hal proses perbaikan, mutasi, penghapusan dan penambahan data baru objek maupun subjek PBB terhadap penetapan SPPT PBB sektor perdesaan dan perkotaan.
‘’Kalau selama ini pengambilan keputusan dilakukan oleh kantor Kanwil yang berada di Sumatra Barat, dengan telah menjadi pajak daerah proses pengambilan keputusannya akan lebih cepat karena berada di daerah kabupaten atau kota masing-masing,’’ tandasnya.
Komentar Facebook