Dalam upaya mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan berbagai program dan kebijakan. Salah satunya melalui program pemanfaatan gas sebagai upaya pengembangan energy sekaligus mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam kemandirian energi serta dalam rangka mendukung kebijakan energi nasional.
Program kemandirian energi yang dilakukan Pemkab Tanjab Timur dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah Jambi dan khususnya di Kabupaten Tanjab Timur. Dengan penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan dan penguasaan gas bumi 5-10 MMCFD antara PT. Mega Energy Nusa dengan PD. Sabak Holding Company di Kabupaten Tanjab Timur. dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Zola berharap ini merupakan langkah awal didalam mewujudkan kemandirian energy, memenuhi kebutuhan energy listrik masyarakat dan juga bisa menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah.
‘’Terwujudnya kegiatan pembangkit listrik tenaga gas ini juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan juga peningkatan perekonomian masyarakat,’’ katanya.
Penandatangan nota kesepahaman ini langsung dilakukan oleh Direktur PT. Mega Energy Nusa dengan PD. Sabak Holding Company yang disaksikan oleh Bupati Tanjab Timur Zumi Zola, Wakil Bupati Ambo Tang, Ketua DPRD Rommi Haryanto, para Asisten dan Kepala SKPD terkait bertempat di ruang utama Kantor Bupati, Rabu (25/7).
Ketua DPRD Tanjab Timur Rommi Haryanto berharap, pelaksanaan pembangkit tenaga listrik ini dapat segera terealisasi guna mengatasi kebutuhan pasokan listrik masyarakat.
‘’Ya, kita sangat berharap ini segera terwujud dan kebutuhan pasokan listrik masyarakat kita bisa terpenuhi,’’ katanya.
Komentar Facebook