Selasa, 06 September 2016 | WIB | Dibaca: 6148 Kali
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah guna menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RPJMD menjadi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016 – 2021 akan dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, dapat menyampaikan masukan terhadap isu strategis daerah, visi dan misi serta arah kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui alamat e-mail hd_jbi@ymail.com dan m.furkan16@ymail.com paling lambat tanggal 4 September2016.
Berkenaan dengan kegiatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dimaksud, dengan ini disampaikan undangan terbuka para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur akademisi/perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi profesi, para pengusaha dan tokoh masyarakat untuk dapat berpartisifasi aktif hadir dalam acara musrenbang yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 6 September 2016
Tempat : Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur
Pukul : 09.00 s/d Selesai
Acara : Musrenbang RPJMD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2016 - 2021
Demikian disampaikan, atas partisipasinya diucapkan terima kasih.
Muara Sabak, 1 September 2016
a.n. BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR,
SEKRETARIS DAERAH
H. SUDIRMAN , SH, MH
Pembina Utama Muda/IV.c
NIP.196801091992031002