setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Pemerintahan

Sudirman :Terkait Hasil IGI Tanjab Timur Masuk Kategori Sedang, Bukan Buruk

Rabu, 22 Oktober 2014 | 17:36:10 WIB | Dibaca: 5691 Kali


Muarasabak--Selama rentang waktu enam bulan sejak Januari – Juni sepanjang tahun 2014 ini, lembaga kemitraan Partnership melakukan pengukuran Indonesia Governance Index (IGI) terhadap 34 kabupaten/kota yang termasuk diantaranya 10 Daerah Otonom Baru (DOB).  Untuk Provinsi Jambi diambil sampel Kabupaten Tanjab Timur mewakili  empat daerah pemekaran yang berdiri tahun 1999. Hasilnya,  kabupaten yang dipimpin Zumi Zola Zulkifli tersebut menempati urutan 14 secara  nasional.

            Dimana, dalam penilaian IGI oleh Kemitraan Partnership, Kabupaten Tanjab Timur  mendapatkan poin 4,89. Nilai ini masuk dalam kategori sedang. Karena dalam sampel penellitiannya, IGI telah menetapkan standar penilaian index tata kelola, dimana kategori nilainya adalah,  Sedang (4,86 – 6,14), Cenderung Baik (6,14 – 7,43), Baik ( 7,43 – 8,71) dan Sangat Baik (8,71 – 10). Sedangkan untuk nilai cendrung buruk, buruk dan sangat buruk berada dibawah index 4,86. (Sumber : buku yang diterbitkan oleh Kemitraan, IGI 2012, “Menuju Masyarakat Yang Cerdas dan Pemerintahan Yang Responsif”)

            Dikatakan Sekretaris Daerah tanjung Jabung Timur, H Sudirman, SH, MH, Kendati hanya mendapat penilaian kategori sedang, IGI masih  menempatkan Tanjab Timur dalam peringkat empat besar dari 10 DOB lainnya di Indonesia. Tanjab Timur dianggap masih lebih baik dari Kabupaten Bangka Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Sigi, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Seluma. Sementara tiga kabupaten yang diatas Tanjab Timur adalah Kabupaten SIAK, Kabupaten Lombok, dan Kabupaten Ternate.

IGI sendiri dalam melakukan penilaian, juga menggunakan standar indikator yang akan dinilai. Kabupaten Tanjab Timur dipilih sebagai pilot pengukuran IGI, didasarkan atas beberapa referensi yang salah satunya adalah Index Pembangunan Masyarakat (IPM) / HDI dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) yang dipilih secara acak.

Untuk mengukur kinerja pemerintah, birokrasi, masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yaitu partisipasi, transparansi, keadilan, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri sendiri pada tahun 2011 juga telah melakukan evaluasi terhadap DOB yang berdiri mulai tahun 1999 sampai dengan 2009, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Daerah Otonom Hasil Pemekaran, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Hasil evaluasi dari 198 Kabupaten/Kota Daerah Otonom Baru, berdasarkan data laporan hasil evaluasi daerah otonom hasil pemekaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Otonom Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa Kabupaten Tanjab Timur berada pada peringkat 27 dengan skor nilai 51,91. Dan ini  termasuk kategori DOB yang mampu menyelenggarakan pemerintahan daerah otonom dalam rangka percepatan pencapaian tujuan Otonom daerah," Tutur Sudirman.

Dijelaskannya, Dari sisi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanjab Timur sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan BPK RI Perwakilan Jambi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari 5 Kabupaten/Kota Daerah Otonom Baru di Provinsi Jambi yang mendapat opini WTP tahun 2012 adalah Kabupaten Tanjab Timur, Kabupaten Muara Jambi, dan Kota Sungai Penuh, sedangkan tahun 2013 Daerah Otonom Baru yang mendapat opini WTP adalah Kabupaten Tanjab Timur, dan Kabupaten Muara Jambi.

Selain itu Kabupaten Tanjab Timur dalam penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2011 dan 2012 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapat nilai CC (Cukup Baik).

Kabupaten Tanjab Timur merupakan satu satunya Kabupaten di Provinsi Jambi yang telah menetapkan Kebijakan Belanja Daerah dengan Proporsi Belanja Tidak Langsung maksimal sebesar 40 % dan Belanja Langsung minimal 60 % yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2011-2016, dari tahun 2011 sampai dengan saat ini.

 

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Selasa, 25 Juni 2024 - Berita Pemerintahan
Kamis, 20 Juni 2024 - Berita Pemerintahan
Jumat, 14 Juni 2024 - Berita Daerah
Kamis, 13 Juni 2024 - Berita Pemerintahan