setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

Bupati Keluhkan Aturan SKK Migas

Senin, 03 Januari 2022 | 02:39:10 WIB | Dibaca: 2415 Kali


Jambi - Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Wakil Bupati Tanjab Barat, Pj. Sekda Muaro Jambi dan Asisten 2 Setda Kab. Batanghari menghadiri Rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait Participating Interest Blok Migas di Provinsi Jambi, Selasa (28/12) di ruang rapat Kantor Gubernur Jambi.
 
Ada hal menarik yang disampaikan Bupati Tanjab Timur dalam rapat bersama Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi wilayah Sumatera Maruli Tua. Bupati mengeluhkan aturan SKK Migas yang membuat langkah pemkab terkunci hingga tujuh tahun.
 
Dipaparkan Bupati, dia merasa masyarakat Tanjab Timur sangat dirugikan akibat mandeknya pengelolaan gas sebesar lima MMBTU tersebut. Terhambatnya pengelolaan gas itu dikatakan Bupati lantaran BUMD sebagai perpanjangan tangan pemkab tidak punya peluang untuk bermitra dengan swasta. Padahal, dia berkeyakinan cukup banyak swasta yang berminat memanfaatkan gas tersebut. “Kita terkunci dengan aturan SKK yang mewajibkan gas itu hanya bisa dijual ke PLN sementara harga tidak kunjung menemukan kesepakatan,”jelasnya.
 
Kepada sejumlah media Bupati mengaku berkali - kali menemui SKK Migas dan PLN namun solusi yang diharapkan tak kunjung tiba. Alokasi gas sebesar lima MMBTU itu diserahkan pada saat Bupati sebelum dia yakni Zumi Zola, namun hingga dia menggantikan bahkan sampai akhir masa jabatan periode pertamanya 2016 - 2021 soal gas ini tetap mandek. “Kesepakatan PJBG tak pernah tercapai. Harga tawar PLN terlalu rendah sehingga jangankan untung, bisa-bisa BUMD kita nombok kalau PJBG itu dilaksanakan,”ucap Romi. 
 
Bupati berharap SKK Migas dapat meninjau ulang aturan pengelolaan gas yang diberikan ke Pemkab Tanjab Timur itu. Beberapa dinamika terkait perkembangan PLN juga hendaknya dipertimbangkan. Misal batalnya rencana PLN membangun Mobile Power Plant (MPP) 100 MW di Muara Sabak. Begitu pula pasokan gas yang sudah cukup memenuhi quota kebutuhan PLN di wilayah itu. “Fakta - fakta ini hendaknya dipertimbangkan agar kebijakan mengharuskan jual ke PLN itu bisa ditinjau ulang,” harap Bupati.
 
Begitu pula tentang participating interest (PI) 10 persen yang diwajibkan oleh peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 sebagai pengejawantahan PP 24 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Di sana jelas dinyatakan bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. Menurut Bupati PI 10 persen ini sudah mengkhawatirkan lantaran perpanjangan kontrak Petrochina sebagai KKKS sudah diperpanjang untuk 2023 - 2043 pada 22 November lalu. 
 
Dikatakan Bupati persiapan aktivasi PI 10 persen itu hanya tinggal hitungan bulan. Sedangkan persiapan untuk itu masih butuh cukup banyak pembenahan. Misalnya soal prasyarat BUMD baik provinsi Jambi maupun Tanjab Timur dan Tanjab Barat. 
 
Bupati berharap koordinasi Pemprov bersama daerah penghasil bisa lebih optimal. Pun supervisi SKK Migas agar semua persiapan bisa sempurna. Sehingga saat kontrak baru berjalan pada 2023, PI 10 persen juga langsung efektif. “Kami juga sangat berharap segera ada koordinasi lanjutan antara daerah penghasil dengan SKK, Pemprov dan KPK.” harap Bupati.
 
Untuk diketahui, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilaya kerj migas melalui Participating Interest maksimal 10%. Dengan partisipasi semacam keikutsertaan saham itu diharapkan memberi banyak manfaat bagi daerah. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor. 
 
Melalui mekanisme PI 10 persen itu maka lifting migas, cadangan, cost dan lain-lain akan lebih transparan. “Kelak jika Pi 10 persen itu efektif maka semua kegiatan Petrochina mulai hulu hingga hilir akan transparan, kita akan mendapatkan lebih besar pendapatan dibandingkan yang selama ini kita terima dari DBH migas karena PI 10 persen itu ibarat penyertaan modal, kita pemegang saham,” tutup Bupati.
Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Selasa, 06 Agustus 2024 -
Senin, 05 Agustus 2024 - Berita Pemerintahan
Selasa, 25 Juni 2024 - Berita Pemerintahan