Muarasabak - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merencanakan membeli alat SWAB PCR sendiri. Hal ini terungkap pada rapat koordinasi Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (18/8) di Ruang Rapat Utama Bupati dihadiri Waka Polres Tanjab Timur, Kompol Roslinda, RM. S.Pd, Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Tanjab Timur, Sapril. S.IP, Asisten I Setda Tanjab Timur, Sutjipto, sejumlah Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Tanjab Timur..
Rencana tersebut pertama kali tercetus saat Waka Polres Tanjab Timur, Kompol Roslinda, RM. S.Pd memberikan masukan dan saran, dan kemudian saran itu langsung direspon baik oleh Bupati Tanjab Timur yang saat itu menjadi pimpinan rapat.
Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyant mengatakan, memang saat ini Tanjab Timur memerlukan alat SWAB PCR sendiri. Sebab, laboratorium tempat tes SWAB PCR yang ada di Provinsi Jambi prosesnya sedikit lama, sehingga pasien harus menunggu lama hasil SWAB PCR nya keluar.
"Alat tes SWAB PCR di Provinsi Jambi hanya satu, sedangkan yang diuji sampelnya seluruh kabupaten/kota, jadi hasilnya pun keluarnya agak lambat. Makanya kita perlu punya alat SWAB PCR sendiri, agar penanganan di Tanjab Timur ini bisa cepat," katanya.
Sementara, keterangan dari Direktur RSUD Nurdin Hamzah, bahwa untuk SDM aman. Selanjutnya nanti akan dibahas lagi secara teknis terkait dengan pengadaan alat SWAB PCR oleh Sekda Tanjab Timur dan Direktur RSUD Nurdin Hamzah.
"Yang jelas Pemkab Tanjab Timur akan mengupayakan pembelian alat SWAB PCR, demi lancarnya penanganan Covid-1 di Kabupaten Tanjab Timur," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas terkait dengan persiapan tempat Isolasi Terpusat / Rumah Isolasi yang dibentuk disetiap kecamatan (menggunakan sekolah2 yang sedang belajar online, sesuai arahan Presiden RI), yang nanti nya tempat isolasi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan. Ketersediaan oksigen di rumah sakit juga menjadi pembahasan dalam rapat.
"Kami juga telah memperketat pengawasan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Acara resepsi pernikahan sudah ditiadakan sesuai dengan SE Bupati Nomor : 360/214/BPBD/VIII/2021. Pedagang yang datang dari Jambi juga diawasi, jika tidak memilkki surat negatif Covid-19 atau tidak ada surat sudah disuntik vaksin tidak boleh masuk ke Tanjab Timur," tegasnya.
Bupati berharap, semuanya bisa bekerjasama, baik itu Forkompinda maupun OPD terkait agar bersinergi terus dan bersatu demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanjab Timur. Tanpa adanya kerja tim, semuanya akan sia-sia.
"Dan kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan, dan mematuhi aturan larangan kegiatan sosial yang sudah dibuat. Hal itu tidak bukan demi kesehatan dan keselamatan kota bersama dalam melawan wabah Covid-19 ini," harapnya.
Komentar Facebook