setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanjab Timur TA 2020

Jumat, 25 Juni 2021 | 04:39:17 WIB | Dibaca: 1059 Kali


Muarasabak - Sekretaris Dearha Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril mengahadiri rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/6)
 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah dan anggota DPRD serta sejumlah OPD lingkup Pemkab Tanjabtim.
 
Sekda dalam laporannya menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
 
Rapat Paripurna tersebut, ditandai dengan penyerahan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh Sekda Tanjab Timur  ke Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah
Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Selasa, 26 November 2024 - Berita Pemerintahan
Selasa, 06 Agustus 2024 -
Senin, 05 Agustus 2024 - Berita Pemerintahan