Muarasabak - Sekretaris Dearha Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril mengahadiri rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/6)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah dan anggota DPRD serta sejumlah OPD lingkup Pemkab Tanjabtim.
Sekda dalam laporannya menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Rapat Paripurna tersebut, ditandai dengan penyerahan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh Sekda Tanjab Timur ke Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah
Komentar Facebook