setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

Serapan PAD Galian C Masih Rendah

Rabu, 08 Oktober 2014 | 09:48:02 WIB | Dibaca: 4627 Kali


MUARASABAK-Serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C di Kabupaten Tanjungjabung Timur masih terbilang rendah. Berasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tanjabtim terungkap bahwa, per Agustus 2014, serapan pendapatan dari pajak galian C baru mencapai 34,19 persen atau senilai Rp 512.834.271 dari target Rp 1,5 miliar. Jumlah itu hampir sama dengan perolehan pada tahun 2013 pada bulan yang sama, dimana PAD dari sektor galian C hanya mencapai 39, 09 persen dari target Rp 1,3 miliar.

Kepala DPKAD Kabupaten Tanjabtim Nusirwan melalui Kabid Pendapatan Sularto mengatakan, dari hasil identifikasi di lapangan, saat ini terdapat sekitar 29 perusahaan galian C yang beroperasi di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.Sebanyak 13 perusahaan diantaranya dinyatakan aktif berproduksi sedangkan 16 perusahaan lainnya aktif namun bersifat musiman.

Dari 13 perusahaan itu diketahui baru satu perusahaan yang telah melunasi pajak galian C, yakni PT. Harni Sukses Mandiri, sedangkan perusahaan yang telah membayar pajak namun masih kekurangan volume masing-masing Selo Aji, Roisalindo, Syahroni, sementara tiga perusahaan galian C lainnya hingga saat ini belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Tiga perusahaan itu beroperasi di wilayah Muarasabak Barat, Mendahara Ulu.

Menurut Sularto, dalam upaya memaksimalkan PAD dari sektor Galian C pihaknya sudah melakukan berbagai upaya baik secara langsung maupun tidak langsung. “Bahkan kita telah melakukan rapat koordinasi dengan para pengusaha-pengusaha galian C tersebut, rapat tersebut dipimpin oleh pak Sekda langsung, namun masih ada juga beberapa perusahaan yang terkesan membandel,” sebut Sularto.

Dalam hal ini DPKAD meminta kepada para pengusaha galian C untuk dapat menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak sebagai wujud kepedulian dalam membangun Kabupaten Tanjabtim. “Bagi perusahaan yang masih membandel dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak hingga batas waktu jatuh tempo, tentunya Pemkab Tanjabtim akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sularto lagi.

“Dalam upaya ini kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas/instansi terkait seperti Dinas ESDM, Kantor Pengendalian dampak lingkungan, KPPT, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita berharap langkah persuasif yang dilakukan Pemkab Tanjabtim saat ini bisa direspon positif oleh perusahaan-perusahaan galian C, khususnya bagi yang belum menunaikan kewajiban,” pungkasnya.

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Rabu, 10 April 2024 -
Kamis, 21 Maret 2024 - Berita Pemerintahan
Senin, 18 Maret 2024 -
Rabu, 13 Maret 2024 -
Kamis, 29 Februari 2024 - Berita Pemerintahan