MUARASABAK- Realisasi anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 36.407.971.586,64 dan terealisasi sekitar 99,97 persen dengan sisa anggaran sekitar Rp. 877.000,-.
Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nusirwan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengalokasian anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 melalui tiga bidang kegiatan, yaitu Bidang Kesehatan, Bidang Penguatan Ekonomi Masyarakat dan Bidang Jaringan Pengamanan Sosial.
Pada Bidang Kesehatan dialokasikan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah.
Adapun kegiatan pada BPBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jelas Nusirwan, dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp. 2.953.785.000,-. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan guna kegiatan seperti biaya operasional ,BBM dan honorarium Pos Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari tiga Pos, yaitu Pos di Desa Rantau Karya, Pos Kelurahan Simpang Tuan dan Pos Berbak.
‘’Jadi, pada alokasi anggaran ini untuk honorer rekan-rekan kita yang melakukan pengawasan pada pos pengawasan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, TNI, Polri, dan Pol PP,’’ kata Nusirwan.
Untuk Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dialokasikan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 dialokasikan guna kebutuhan BBM dan makan minum petugas Pemantauan dan monitoring Percepatan Penanganan Covid-19.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dialokasikan anggaran sebesar Rp 4.527.976.000,- untuk pembelian dan pengadaan alat-alat kesehatan, seperti kebutuhan Rapid Tes, Masker, Disinpektan, Thermogun dan alat kesehatan lainya. Sedangkan, Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dialokasikan anggaran sebesar Rp. 1.172.424.788,- yang diperuntukkan kebutuhan makan minum pasien Covid-19 yang diisolasi dan pengadaan alat alat kesehatan.
‘’Meskipun kita menyadari masih terdapat kekurangan kebutuhan penangan covid 19 khususnya alat alat kesehatan namun Pemkab terus berupaya dengan anggaran yang ada guna memenuhi kebutuhan tersebut. Pemkab juga mengucapkan terimakasih, atas bantuan dari Pemerintah Provinsi, beberapa perusahaan, masyarakat, organisasi masyarakat serta pihak lainya yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, yang telah peduli dengan menyalurkan bantuan baik sembako maupun bantuan lainya dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini,’’ ungkapnya.
Sementara, pada Bidang Penguatan Ekonomi Masyarakat pada dialokasikan anggaran pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Anggaran tersebut dialokasikan guna pemberian Stimulus bagi 500 UMKM dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
‘’Masing-masing UMKM tersebut menerima sebesar Rp. 2 juta,’’ katanya.
Pada Bidang Jaringan Pengaman Sosial dialokasi anggaran pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 26.653.785.798,64,-Anggaran tersebut diperuntukkan guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melaksanakan kegiatan Jaring Pengaman Sosial dengan dua kegiatan, yang pertama kegiatan pemberian Sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI, sebanyak 10.280 Kepala Keluarga (KK).
‘’Pemberian bantuan Sembako selama 3 bulan ini untuk bulan April, Mei dan Juni tahun 2020. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2020 atau enam bulan, diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 250.000 per KK.
Lantas, bagaimana dengan Tahun 2021 ini ? Nusirwan menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah mengalokasikan anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp. 20 Milliar.
‘’Untuk peruntukan anggaran kegiatan apa saja, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri,’’ tandasnya. (v3nd)
Komentar Facebook