Muarasabak- Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Tanjab Timur, Kajari, Pabung 0419/Tanjab dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Senin (14/9), menggelar razia gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di jalan protokol Kelurahan Talang Babat.
Hasil dari razia gabungan itu, terdapat 40 orang yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Kemudian kepada pelanggar, telah diberi sanksi sosial yaitu memungut sampah, bernyanyi dan push up.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Nurhidayatullah, S.H, S.I.K, mengatakan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan itu sebagai implementasi Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 serta peraturan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 38 tahun 2020 terkait penegakan hukum kedisplinan protokol kesehatan.
"Mulai hari ini sampai kedepannya kita akan terus melakukan operasi seperti ini. Kita menertibkan dan menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan khususnya memakai masker di wilayah Tanjung Jabung Timur. Harapannya, supaya semua masyarakat selalu memakai masker," katanya.
Kemudian Kapolres menegaskan, bahwa lokasi lokasi yang sifatnya berkerumun juga akan menjadi target operasi. Baik itu di Kabupaten maupun ditingkat Kecamatan.
Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat Tanjung Jabung Timur agar selalu masker. "Karena dengan memakai masker dapat melindungi dan mengantisipasi atau pencegahan Covid-19 secara dini," himbaunya.
"Selain itu, kita juga menghimbau supaya seluruh masyarakat tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya
Komentar Facebook