MUARASABAK- Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil menjadi daerah dengan Cakupan Akta Kelahiran Tertinggi se Provinsi Jambi. Keberhasilan tersebut berbuah manis pada diterimanya penghargaan dari Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai daerah dengan Cakupan Akta Kelahiran Tertinggi Tahun 2019. Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Aruji pada acara Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi di Hotel Ratu, Selasa (25/2).
Dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 71,038 anak per 28 Januari 2020 dari 11 Kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang telah memilki akta kelahiran sebanyak 67,258 anak dengan persentase 94,68 persen. Dan anak yang belum memiliki Akta kelahiran sekitar 5,32 persen.
Ditemui diruang kerjanya, Aruji menjelaskan, apa yang diraih tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan seluruh tim dan antusiasme masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran. Karena tanpa dukungan dan partisipasi dari semua pihak, baik masyarakat, Bidan, Puskesmas, aparatur pemerintahan desa dan petugas dari Disdukcapil capaian hingga 94 persen tersebut tidak akan tercapai. Tidak hanya itu, Disdukcapil juga gencar melakukan sosialisasi ke langsung masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya akta kelahiran.
‘’Kita terus melakukan sosialiasi ke masyarakat, kita memberi pemahaman bahwa akta kelahiran itu sangat penting karena merupakan suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarnegaraan yang bersangkutan,’’ kata Aruji.
Bahkan, tambah Aruji, dalam melakukan pelayanan pembuatan akta kelahiran Pemkab tidak hanya melakukan pelayanan di kantor bahkan juga melakukan pelayanan door to door.
‘’Kita datangi langsung ke rumah-rumah warga dari data yang kita terima oleh Bidan atau Puskesmas dan Pemerintah Desa terhadap warga yang belum memiliki akta kelahiran atau baru melahirkan,’’ katanya.
Kegiatan tersebut, tutur Aruji, tidak terlepas dari koordinasi dengan Pemerintah Desa, Bidan dan Puskesmas setempat. Karena sebelumnya, Pemkab melalui Disdukcapil telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bidan dan Puskesmas terhadap pelayanan pengurusan akta kelahiran.
‘’Jadi bidan atau puskesmas bersama pemerintahan desa menyampaikan laporan atau informasi ada warga atau yang baru melahirkan yang belum memiliki akta kelahiran. Dari data tersebut, tim Disdukcapil akan turun langsung dan melayani pembuatan akta kelahiran langsung ke rumahnya,’’ katanya.
Upaya pelayanan prima yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam mempermudah pelayanan pengurusan akta bagi masyarakat. Karena, kata Aruji, kita menyadari kondisi geografis daerah Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung yang cukup menyulitkan warga untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil.
‘’Ya, apalagi mereka yang berada di daerah yang cukup jauh. Ini yang kami prioritaskan,’’ tandasnya. (v3nd)
Komentar Facebook