setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

Sebelas PNS Terjaring Razia

Sabtu, 15 Februari 2014 | 17:04:52 WIB | Dibaca: 12909 Kali


MUARASABAK - Pemkab Tanjab Timur rupanya sedang gencar melakukan razia terhadap PNS Tanjab Timur. Seperti yang terjadi kemarin (14/1) Asisten III, Umar Mahmud bersama Kepala BKD, Abdul Rasid dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia di warung-warung seputaran lingkup perkantoran. Dari razia yang dilakukan, sebanyak sebelas orang PNS terjaring razia diwaktu jam kerja. "Sebelas orang ini terjaring tidak melaksanakan aktifitas dikantor dan ditemukan di warung-warung," ujar Asisiten III, Umar Mahmud kemarin.

Dikatakannya, razia ini tidak berhenti hanya di seputaran perkantoran dan berlaku kepada PNS lingkup Tanjab Timur, akan tetapi juga dilakukan kepada tenaga pengajar seputaran wilayah perkantoran. "Guru-guru juga ikut kami razia ini bertujuan untuk peningkatan pendidikan. Kami merasa kasihan jika anak dari rumah, anak berniat dan berdoa untuk belajar tetapi sesampai disekolah gurunya tidak ada," bebernya.
PNS yang terjaring razia, lanjut Umar, pihaknya akan tetap menindak sesauai dengan peraturan yang ada. Dan jika kedapatan PNS yang berulang-ulang maka akan dikenakan sanksi, bisa penundaan kenaikan pangkat, pemotongan TKD, bahkan mutasi. "Dan ini tetap akan dilakukan sesaui dengan aturan," jelasnya.
Senada diungkapkan Kaban BKD Tanjab Timur, Abdul Rasid, jika dalam razia yang terjaring merupakan PNS yang sama dan berulang-ulang terjaring maka, apa yang dikatakan oleh Asisiten III itu, menurut rasid secara otomatis TKD akan terpotong. "Bupati sangat menekankan disiplin PNS," katanya.

Sementara itu, Peltu Sekda Tanjab Timur, Sudirman mengatakan razia yang dilakukan Asisten III bersama BKD dan Satpol PP merupakan tolak ukur dari peraturan Bupati. Dimana ketika jam bekerja namun PNS tidak berada diruangan berarti tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. "Perda jelas tentang jam istrihat jam kerja istirahat. Tanpa membawa bukti izin keluar pada jam kerja kena tilang," jelasnya.
Sudirman mengatakan, sebelum melakukan razia, dalam setiap apel PNS dan formalitas telah diberitahukan kepada PNS mengenai waktu bekerja dan istirahat. Namun ketika formalitas telah dilanggar barulah dikenakan sanksi tegas. "Ini adalah pembelajaran bagi PNS lain agar bekerja secara profesional," paparnya

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Selasa, 06 Agustus 2024 -
Senin, 05 Agustus 2024 - Berita Pemerintahan
Selasa, 25 Juni 2024 - Berita Pemerintahan