MUARASABAK- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2019 bakal dipercepat. Sebanyak 28 Desa yang direncanakan akan mengikuti Pilkades serentak merupakan gelombang kedua setelah gelombang pertama telah dilaksanakan Pilkades untuk 45 Desa pada Tahun 2016 lalu.
Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto mengatakan, percepatan pelaksanaan Pilkades ini mengingat masa jabatan Kades yang telah banyak berakhir. Dengan Pilkades dipercepat agar pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa juga akan lebih berjalan efektif.
‘’Kita ingin ini dipercepat, apalagi ada Kades juga yang akan berakhir pada bulan Oktober ini, nah apa salahnya kita langsung melaksanakan Pilkades secara serentak,’’’ kata Bupati.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupateen Tanjung Jabung Timur, Abdul Rojak menuturkan, pada tahun 2019 sebanyak 28 Desa bakal melaksanakan Pilkades serentak tersebut yakni Kecamatan Nipah Panjang 3 Desa, Kecamatan Mendahara 4 Desa, Kecamatan Rantau Rasau 5 Desa, Kecamatan Sadu 1 Desa, Kecamatan Dendang 2 Desa, Kecamatan Muara Sabak Timur 4 Desa, Kecamatan Kuala Jambi 1 Desa, Kecamatan Mendahara Ulu 3 Desa, Kecamatan Geragai 4 Desa dan Kecamatan Berbak 1 Desa.
‘’Bulan Juli ini kita akan mulai melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para panitia Pilkades di Desa, sekaligus sosialisasi terkait revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa,’’ katanya.
Jadi, jelas Rojak, Pemkab menargetkan pada bulan November 2019 para Kepala Desa terpilih dapat segera ditetapkan dan dilantik. Sementara untuk tahap persiapan dan penyelesaian perselisihan apabila terjadi sengketa akan dilaksanakan mulai Agustus hingga Desember 2019. Proses tahapan ini lebih dipercepat dari agenda sebelumnya yang dijadwalkan dimulai pada November 2019.
Adapun proses tahapan untuk persiapan di bulan Agustus di antaranya melakukan pendataan penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara DPS. Lalu pengumuman DPS usulan, perbaikan DPs, penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Kemudian dilanjutkan proses pencalonan, pendaftaran, pengumuman bakal calon, perlengkapan administrasi dan pelaksanaan tes
Komentar Facebook