MUARASABAK- Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto menghadiri Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Pengadilan Agama Muara Sabak, Kamis (21/2). Seluruh pegawai di lingkup pengadilan Agama Tanjabtim sepakat, untuk menjadikan Pengadilan Agama sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Bupati menyambut baik deklarasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Muara Sabak merupakan moment untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat dengan memberikan pelayanan prima, bebas dari korupsi dan pungutan liar terhadap masyarakat.
“Dengan deklarasi ini, semoga pelayanan di Pengadilan Agama kan lebih baik lagi,” harapnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak, Hasnaini menuturkan, telah ditanda tanganinya Deklarasi Zona Integritas oleh seluruh pegawai di lingkup Kantor Pengadilan Agama Muara Sabak merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan Pengadilan Agama sebagai WBK dan WBBM.
“Dengan telah ditanda tanganinya Deklarasi Zona Integritas ini, seluruh pegawai di lingkup Pengadilan Agama harus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Meskipun demikian, Hasnaini mengakui saat ini PA Muara Sabak masih kekurangan hakim. Akan tetapi namun hal tersebut bukanlah suatu penghalang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, meskipun kami hanya memiliki tiga hakim, sekitar 500 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama pada 2018 lalu dapat terselesaikan dengan baik. Meskipun terkadang para hakim terpaksa harus stand by di kantor, dan menunda kepentingan atau urusan keluarga mereka,” katanya.
Komentar Facebook