MUARASABAK- Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto membuktikan komitmennya terhadap penegakan sipil terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur khususnya bagi pejabat Eselon II, III dan IV. Hal ini bermula kerisauan Bupati melihat sejumlah ASN tidak hadir dalam serangkaian kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 73 tahun 2018. Bahkan, Bupati langsung memberikan sangsi berupa dikumpulkan dihalaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur setelah apel Senin melaksanakan hormat kepada Bendera dan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada sejumlah ASN tersebut.
‘’Pemotongan TKD dimulai satu bulan dan juga 3 bulan. Ini kita lakukan untuk penegakan disiplin ASN lingkup Pemkab Tanjung Jabung Timur,’’ tegas Bupati.
Pada Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS TA. 1019 dan 3 Ranperda Tahun 2018 di Gedung DPRD Tanjung Jabung Timur, Bupati juga menegaskan, selain mendapatkan sanksi pemotongan TKD selama 3 bulan bagi ASN yang juga tidak ikut Apel Senin hari ini, juga akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan terakhir.
‘’Kita beri SP 1 dan terakhir,’’ tegas Bupati lagi.
Komentar Facebook