MUARASABAK- Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan rapat penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hermantoni dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
Dalam sambutanya Hermantoni menjelaskan, arti pentingnya penetapan DIP Perangkat Daerah bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
‘’Kita sengaja mengundang seluruh PPID Pembantu guna membahasa masalah DIP ini. Kita ingin pemerinatahan ini transparan, akuntabel dan partisipatif,’’ ungkap Toni.
Ditambahkan Toni, dalam menetapkan DIP ini yang lebih mengetahui secara spesifik informasi yang ada di perangkat daerah adalah perangkat daerah itu sendiri.makanya, setelah ditetapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selanjutnya nanti akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
‘’Tentu sebelumnya kita akan berkonsultasi dengan Kemendagri terhadap apa yang akan kita tetapkan,’’ ujarnya.
Selain itu, Kadis Kominfo juga menjelaskan dalam waktu dekat akan terbangunnya aplikasi pengaduan dan aspirasi masyarakat. Aplikasi ini akan melayani setiap aduan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai pelapor terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
‘’Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menciptakan pemerintah yang terbuka atau dikenal dengan open government,’’ katanya.
Aplikasi pengaduan ini juga akan terintegrasi dengan seluruh Perangkat Daerah, jelas Toni, sesuai dengan aduan danaspirasi masyarakat. Pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi ini akan diteruskan kepada OPD terkait guna mendapatkan jawaban dan tindaklanjut.
‘’Nanti juga akan dibantu oleh PPID pembantu pada OPD terkait,’’ imbuhnya. ()
Komentar Facebook