BANTEN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dicairkan pada tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Lebaran.
“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) bahwa Bapak Presiden sudah menyetujui usulan menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa (14/6/2016).
Untuk besaran THR, kata Yuddy, sesuai dengan gaji pokok pegawai pemerintahan yang diterimanya. "Lumayan besar untuk keperluan hari raya,” ucapnya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan oleh pemerintah satu pekan setelah Lebaran. Dia mengungkapkan, pertimbangan gaji ke-13 tidak diberikan sebelum Lebaran agar uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran.
“Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,”
Sebelumnya, Yuddy mengungkapkan mempersiapkan anggaran tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun.
Komentar Facebook