setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Umum

Menpan-RB: Rasionalisasi PNS Dilakukan Secara Alami

Senin, 20 Juni 2016 | 15:22:06 WIB | Dibaca: 2783 Kali

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chisnandi berbincang dengan Bupati Majalengka Sutrisno dan para pejabat setempat, Jumat (17/6/2016). (Ade Nurjanah)

JAWA BARAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pelaksanaan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga dan instansi pemerintahan akan dilakukan secara alami dan bijaksana.

Kebijakan itu dikatakannya tanpa harus melakukan pemecatan secara semena-mena atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

"Kemenpan sedang merancang konsep bagaimana melakukan percepatan penataan rasionalisasi PNS agar bisa segera dilaksanakan. Salah satunya bagi PNS yang dianggap tidak produktif, malas, tidak displin, dan tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat itu yang bakal terkena rasionalisiasi," tutur Yuddy saat melaksanakan inspeksi mendadak dan Safari Ramadhan di Kantor Pemkab Majalengka, Jumat (17/6/2016).

Hadir saat inspeksi Bupati Majalengka Sutrisno, Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi serta para pejabat di lingkungan Pemkab setempat. Yuddy mengakui moratorium PNS masih diterapkan, namun ada pengecualian bagi tenaga kesehatan dan guru yang masih dibutuhkan sampai saat ini.

"Kalau mau jujur para PNS di negeri kita ini hampir 52% menumpuk di jabatan fungsional umum. Sedangkan guru 40% dan tenaga ahli itu hanya 4%," paparnya. (Baca juga: Istana Sebut Pengurangan 1 Juta PNS Masih Wacana)

Yuddy menjelaskan tentang perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Dia menjelaskan P3K sendiri merupakan aparatur sipil negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. 

Jika honorer atau pegawai lain bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. P3K sendiri diberi gaji dari pemerintah pusat dan payung hukumnya UU ASN No 5 Tahun 2014. P3K memiliki hak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi," paparnya.

Menurut dia, perbedaannya terletak pada dua hal. PNS memiliki jaminan hari tua dan jaminan pensiunan, sedangkan P3K tidak. "Antara PNS dan P3K itu memiliki plus dan minusnya. Kalau P3K bekerja tidak produktif bisa langsung dipecat, sedangkan PNS proseduralnya panjang," paparnya.

Dia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak lagi menggunakan absen manual untuk seluruh pegawainya. Yuddy menyarankan absensi pegawai segera beralih ke digital yang lebih efektif. Absensi digital memudahkan evaluasi kehadiran dan penilaian kinerja pegawai.

"Seminggu sekali absen digital dari semua organisasi perangkat daerah direkap dan diserahkan kepada bupati, ini akan memudahkan kepala darah mengevaluasi kehadiran seluruh pegawainya. Dari absensi digital bisa dipergukan sebagai salah satu indikator penilaian terhadap pegawai," paparnya.

Sebelum ke Pemkab Majalengka Menpan Yuddy meninjau pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Polres Majalengka. Dia meminta Mapolres Majalengka membuat program SIM keliling di sekolah-sekolah. Sehingga, anak-anak yang membawa kendaraan tidak melanggar aturan.

"Coba buat program kunjungan ke sekolah-sekolah untuk membuat SIM. Ini perlu dilakukan agar lebih dekat dengan rakyat dan anak-anak jadi sadar hukum," kata dia.

Wakapolres Majalengka Komisaris Polisi Boby Indra P mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan prima pembuatan SIM maupun pelayanan publik lainnya seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya. "Bagi kami hal yang biasa meski ada sidak dari menteri," tuturnya.

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Selasa, 06 Agustus 2024 -
Senin, 05 Agustus 2024 - Berita Pemerintahan
Selasa, 25 Juni 2024 - Berita Pemerintahan