setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Pemerintahan

Pemkab Gelar Sosialisasi UU 31 Tahun 1999

Kamis, 01 Oktober 2015 | 12:23:44 WIB | Dibaca: 3953 Kali

Bupati Tanjung Jabung Timur Ambo Tang Menyampaikan Sambutannya

MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Rabu (30/9) dihadiri seluruh SKPD dan Kejaksaan Negeri Muara Sabak sebagai nara sumber.

Bupati Tanjung Jabung Timur Ambo Tang saat membuka scara resmi acara tersebut mengatakan, adapun tujuan sosialisasi ini sebagai pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sehingga memerlukan reformasi di berbagai bidang termasuk reformasi birokrasi yang akan memberikan dampak positif secara moral kepada jajaran aparatur pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan abdi negara yang jujur, profesional, objektif dan akuntabel bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

‘’Pemkab terus berupaya untuk melakukan pencegaha korupsi secara berkelanjutan baik melalui pendekatan kebijakan maupun aks-aksi yang melibatkan komponen masyarakat,’’ kata Ambo.

Melalui kegiatan ini, jelas Ambo, kita berharap kegiatan sosialisasi ini mampu membangun komitmen, sinergi, koordinasi serta pemahaman kita bersama dalam pencegahan korupsi dengan tetap berpedoman pada strategis pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Timur dan Undang-undang yang berlaku.

‘’Untuk itu saya meminta kepada seluruh SKPD untuk jangan malu bertanya atau berkoordinasi tentang pengelolaan anggaran dan tetap mempedomani perundang-undangan yang berlaku,’’ ungkapnya.

Korupsi merupakan permasalahan yang serius di Indonesia. Karena korupsi sudah merebak di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat secara meluas sistematis dan terorganisir. Korupsi kata Ambo Tang, sudah merupakan pelanggara terhadap hak-hak ekonomi masyarakat. Korupsi juga menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sitem hukum dan menghambat jalanya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Dengan kata lain, tambah ambo, korupsi sudah menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

‘’Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan untuk ekstra hati-hati dalam melaksanakan setiap kegiatan yang dibiayai dari anggaran pemerintah baik APBD maupun APBN,’’ katanya.

Disinilah pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

‘’Saya menghimbau dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, dasar dan landasan hukumnya harus jelas agar kita semua tidak terjebak dalam perbuatan tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.

Salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi dalam arti luas dimana pelasanaannya masih dalam ranah penegahan dan tidak seperti asumsi umum dari kata pemberantasasn yang lebih terkesan pada upaya penangkapan atau istilah ekstrim lainya. Karena pada dasarnya kata pemberantasan dapat juga bermakna penindakan, pencegahan dan partisipasi masyarakat. Kegiatan ini adalah hasil dari respon positif dari masyarakat untuk menuju pemerintahan yang baik (Good Goverment).

‘’Untuk itu kami sangat mendukung pelaksanaan pemberantasan KKN. Melalui kegiatan ini semoga dapat membawa dan menciptakan Kabupaten Tanjab Timur bersih dan berwibawa,’’ katanya.

Selain itu, kepada seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut Ambo berpesan untuk jangan sungkan bertanya jika ada penjelasan yang belum dimengerti oleh nara sumber atau ada yang belum dipahami dalam pelaksanaan kegiatan.

‘’Saya minta untuk banyak bertanya jika ada yang belum paham,’’ pintanya.  

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Rabu, 18 Desember 2024 - Berita Daerah
Selasa, 26 November 2024 - Berita Pemerintahan