setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Pemerintahan

NOTA PENGANTAR RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN ANGGARAN DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGAR

Minggu, 30 Maret 2014 | 14:36:18 WIB | Dibaca: 6125 Kali


Point mendasar yang disampaikan secara terperinci berkaitan dengan substansi dari dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2011 yang meliputi Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum Anggaran Perubahan; Perubahan Kebijakan Pembangunan; Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah; Perubahan Kebijakan Belanja Daerah; Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2011 berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

PERUBAHAN ASUMSI DASAR KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD 2011

Perubahan asumsi dasar KUA ini pada dasarnya sangat didominasi oleh kondisi ekonomi makro daerah dan nasional yang terjadi akhir-akhir ini. Indikator yang paling sederhana untuk mengukur kondisi ekonomi makro adalah Produk Domestik Regional Bruto. Dari data tahun 2010 yang di release oleh Badan Pusat Statisik, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar 5,6 %, dan masih dibawah rata-rata angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi yang sebesar 7,31% dan 6,1% pertumbuhan ekonomi tingkat nasional. Untuk dapat mensejajarkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Provinsi diperlukan adanya tambahan investasi yang lebih signifikan dan adanya peningkatan kualitas pembangunan yang sasarannya lebih fokus dan mengarah pada sektor publik. Walaupun angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih berada di bawah Provinsi Jambi namun trennya cukup positif, karena pada tahun 2009 angka pertumbuhan hanya sebesar 5%.

PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Perubahan kebijakan pembangunan ini tidak terlepas dari beberapa peraturan yang mendasarinya, diantaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011 yang didalamnya mengisyaratkan bahwa secara materi perlu sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), antara RKPD dengan KUA dan PPAS serta antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD dan RKA-PPKD, sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program Nasional dan Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

PERUBAHAN KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH

Rencana Pendapatan Daerah yang dicantumkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan ini mengalami perubahan yang signifikan terutama pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan. Pendapatan daerah secara total mengalami peningkatan sebesar 17,3 miliyar yaitu dari 602,5 miliyar menjadi 619,8 miliyar atau meningkat 2,87% yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

PERUBAHAN KEBIJAKAN BELANJA DAERAH

Perubahan diusulkan meliputi perubahan pada belanja langsung dan belanja tidak langsung. Jika pada APBD 2011 belanja tidak langsung mempunyai porsi 39,91% maka dalam PPASP 2011 yang diajukan menurun menjadi 39,81%, demikian pula untuk belanja langsung dari 60,09% meningkat menjadi 60,19%.

PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH

Penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, setelah dilakukan penghitungan dan verifikasi terjadi perubahan SiLPA dari jumlah sebelumnya sebesar 98,1 miliyar meningkat menjadi sebesar 172,28 miliyar dengan selisih penambahan sebesar 74,18 miliyar atau 75,62%

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar 20,55% yaitu dari 36,5 miliyar menjadi 44 miliyar atau meningkat sebesar 7,5 miliyar. Penambahan ini diperuntukan bagi penyertaan modal pada Bank Jambi, yang merupakan komitmen bersama yang telah disepakati dalam MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Propinsi dengan Bank Jambi tentang Rasio Kecukupan Modal.

PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PERUBAHAN APBD TAHUN 2011 BERDASARKANURUSAN PEMERINTAHAN

Dalam rancangan PPAS Perubahan APBD ini terjadi penambahan sebesar 84,07 miliyardari total belanja daerah sebelumnya sebesar 694,1 miliyar bertambah menjadi 778,18 miliyar(12,11%). Penambahan belanja ini meliputi total belanja tidak langsung dan total belanja langsung yang pengalokasiannya tersebar di 34 SKPD dengan rincian berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan

Seluruh substansi dari Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2011 yang secara fungsional telah diselaraskan dengan prioritas dan arah kebijakan provinsi dan nasional. Sedangkan secara substansi telah diupayakan untuk mengakomodir seoptimal mungkin upaya-upaya yang bertujuan menanggulangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi dan misi. Melalui berbagai upaya diatas dan secara konsisten akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya diharapkan angka kemiskinan di Tanjung Jabung Timur pada akhir tahun 2015 setidaknya dapat dikurangi secara signifikan

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Selasa, 06 Agustus 2024 -
Senin, 05 Agustus 2024 - Berita Pemerintahan
Selasa, 25 Juni 2024 - Berita Pemerintahan