Minggu, 30 Maret 2014 | WIB | Dibaca: 3595 Kali
Muara Sabak, 22 November 2012
Nomor : 005/2842/PEP/Bappeda
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Penyelenggaraan Musrenbang RPJPD Kab. Tanjung Jabung Timur
Kepada Yth. Seluruh Masyarakat dan Stakeholder
Kab. Tanjung Jabung Timur
di
Tempat
Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, perlu dilaksanakan optimalisasi penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam bentuk kegiatan Musrenbang RPJPD.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 29 November 2012
Waktu : 09.00 Wib s/d Selesai
Acara : Musrenbang RPJPD Kab. Tanjung Jabung Timur
Tempat : Ruang Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur
Demikian disampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih
BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR
dto.
ZUMI ZOLA ZULKIFLI,STP,MA.
Catatan : Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (0740 – 7370039).