setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

Warga Dihimbanu Lakukan Perekaman eKTP

Selasa, 17 Juli 2018 | 09:26:06 WIB | Dibaca: 1248 Kali

ilustrasi perekaman e KTP

MUARASABAK - Berdasarkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur perihal pengisian data daftar pemilih potensial non E-KTP (A.C-KPU) dengan total jumlah pemilih sebanyak 10.028 jiwa. Setelah melalui verifikasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur menemukan ribuan jiwa yang belum melakukan perekaman data E-KTP.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Aruji melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Arie Trisnasari mengungkapkan, dari permohonan KPU sekitar 10.028 jiwa, setelah dihitung ulang data daftar pemilih potensial non E-KTP adalah berjumlah 10.039 jiwa, dengan total pemilih yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 5.762 jiwa. Dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.277 pemilih. ‘’Diminta kepada warga yang belum melakukan perekaman, segeralah merekam supaya tidak kehilangan hak suaranya pada pemilihan nantinya,’’ ungkapnya, kemarin.

Rekapitulasi data daftar pemilih potensial non E- KTP dari 10.039 yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.277 pemilih terdapat di Sebelas Kecamatan, meliputi Kecamatan Muarasabak Timur sebanyak 612 jiwa. Di Nipah Panjang sebanyak 314 jiwa. Di Kecamatan Mendahara sebanyak 574 jiwa, Rantau Rasau sebanyak 595 jiwa, Kecamatan Sadu sebanyak 226 jiwa, Dendang sebanyak 319 jiwa, Muarasabak Barat sebanyak 159 jiwa, Kuala Jambi sebanyak 393 jiwa, Mendahara Ulu sebanyak 603 jiwa, Geragai 220 jiwa dan di Kecamatan Berbak sebanyak 262 jiwa. ‘’Terkait hal ini, kita nantinya akan mengirimkan surat kepada pihak Kecamatan untuk selanjutnya pihak Kecamatan dapat meneruskan ke seluruh Lurah dan Kepala Desa diwilayahnya untuk segera menindaklanjuti, karena nanti surat yang kita kirim dilengkapi dengan data seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman perdesa atau perkelurahan lengkap dengan nama dan alamatnya,’’ terangnya.

Menurutnya, bagi warga yang bertempat tinggal jauh dan tidak dapat melakukan perekaman secara langsung di Dinas Dukcapil, pihak Desa setempat dapat mengatur jadwal perekaman dengan berkoordinasi bersama Dukcapil melalui petugas registrasi yang terdapat di setiap Desa dan Kelurahan untuk dapat melakukan perekaman terhadap warganya, dengan catatan warga yang harus merekam hadir keseluruhan, sehingga pihak Dukcapil dapat melakukan perekaman di Desa maupun Kelurahan yang dituju. ‘’Kita juga berharap kepada pihak KPU untuk dapat segera menindaklanjuti data ini kepada pihak dibawah jajarannya,’’ pintanya.

Untuk diketahui, pada Agustus ini pihak KPU akan melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru. Maka dari itu Dinas Dukcapil Tanjabtim menargetkan dibulan September dapat menyelesaikan target perekaman ini. ‘’Untuk itu sekali lagi peran serta para Camat dan unsur terkait dibawah jajarannya sangat diharapkan sehingga target dapat terealisasi sebagaimana yang diharapkan, sehingga seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dimana hak suara anda dapat berguna bagi kemajuan daerah,’’ tandasnya.

 

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Rabu, 10 April 2024 -
Kamis, 21 Maret 2024 - Berita Pemerintahan
Senin, 18 Maret 2024 -
Rabu, 13 Maret 2024 -
Kamis, 29 Februari 2024 - Berita Pemerintahan