setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Rabu, 06 Juni 2018 | 09:31:34 WIB | Dibaca: 1070 Kali

Foto istimewa

MUARASABAK - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtin) menghimbau kepada para perusahaan yang ada di Tanjabtim untuk menunaikan kewajibanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Karyawanya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni mengatakan, surat himbauan kepada perusahaan telah dikirim ke perusahan beberapa hari yang lalu. ‘’Sudah kita kirim surat himbauannya, kita juga lampirkan Surat Edaran dari Kementerian, kita minta mempedomani Surat Edaran Menteri tersebut. Perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawan Tujuh hari sebelum hari lebaran,’’ kata dia, kemarin.

Dia menyebutkan, pihaknya membuka pos pelayanan pengaduan untuk karyawan di kantor Disnakertrans. ‘’Mana tau ada Perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa diadukan. Nanti kita proses koordinasikan dengan Tim Pengawas yang ada di Provinsi,’’ sebutnya. 

Mariontoni menambahkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Edaran tersebut kepada 68 perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjabtim. ‘’Diharapkan kepada perusahaan dapat memenuhi kewajibanya,’’ tandasnya.

 

 

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Rabu, 10 April 2024 -
Kamis, 21 Maret 2024 - Berita Pemerintahan
Senin, 18 Maret 2024 -
Rabu, 13 Maret 2024 -
Kamis, 29 Februari 2024 - Berita Pemerintahan