setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

THR PNS Tanjab Timur Cair

Rabu, 06 Juni 2018 | 09:25:15 WIB | Dibaca: 1839 Kali

Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliansyah saat melakukan sidak kehadiran ASN beberapa waktu lalu

 

MUARASABAK – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai dibayarkan sejak 5 Juni lalu. Pembayaran THR bagi sekitar 3.926 melalui rekening ASN masing-masing.

‘’Jumlahnya THR ini sebesar Rp. 15, 8 milyar. Selain PNS, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD juga menerimanya,’’ kata Nusirwan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pembayaran THR akan diterima sebulan gaji, sementara gaji ke 13 baru dapat dibayarkan pada Juli mendatang. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 54 /PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian tunjangan Hari Raya dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. ‘’Anggarannya sudah tersedia di Kasda, tinggal dibayarkan saja,’’ ucapnya.

 Adapun ASN yang menerima gaji ke 13 tersebut, jumlahnya tidak sama dengan penerima THR. Pasalnya pemberian gaji ke 13 tersebut mengacu kepada gaji Pegawai di bulan Juli mendatang. ‘’Yang akan menerima gaji ke 13 itu sekitar 3914 orang PNS,’’ tukasnya.

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Kamis, 21 Maret 2024 - Berita Pemerintahan
Senin, 18 Maret 2024 -
Rabu, 13 Maret 2024 -
Kamis, 29 Februari 2024 - Berita Pemerintahan
Rabu, 28 Februari 2024 - Berita Pemerintahan