setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Daerah

Pemkab Warning Pengakalan LPG

Senin, 28 Mei 2018 | 10:00:57 WIB | Dibaca: 1422 Kali

Tampak saat pemberian gas pada operasi pasar beberapa waktu lalu

MUARASABAK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanjung Jabung mengingatkankepada seluruh pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak menjual gal elpiji kepada pengecer. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hero Suratman, pangkalan LPG 3 Kg harus menjual gas subsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. ‘’Pangkalan LPG 3 Kg itu tidak diperkenankan menjual elpiji kepada pengecer,’’ tegasnya.

Selain tidak diperbolehkan menjual ke pengecer, tambah Hero, pangkalan itu juga tidak boleh menjual LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan dan disepakati. HET untuk wilayah Kecamatan Geragai, Muara Sabak Barat dan Mendahara Ulu atau jalur darat, HET sekitar Rp. 18.000 per tabungnya. Sedangkan untuk jalur sungai atau dapat ditempuh lewat darat seperti dikawasan Lambur, Kota Harapan, Sungai Ular hinga ke Kecamatan Rantau Rasau dan dikisaran Rp 20.000.

‘’Jika kedapatan pangkalan gas LPG 3 Kg melanggar aturan yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa pengurangan kuota, bahkan pencabutan izin,’’ tuturnya. (v3nd)

 

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Kamis, 21 Maret 2024 - Berita Pemerintahan
Senin, 18 Maret 2024 -
Rabu, 13 Maret 2024 -
Kamis, 29 Februari 2024 - Berita Pemerintahan
Rabu, 28 Februari 2024 - Berita Pemerintahan