setda@tanjabtimkab.go.id (0740) 7370002
Section

Berita Pemerintahan

PAD Tanjabtim Sudah Capai 51 Persen

Sabtu, 03 September 2016 | 11:05:13 WIB | Dibaca: 5694 Kali


MUARASABAK-Hingga Juni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tahun 2016, sudah mencapai sekitar 51 persen, dengan realisasi sebesar Rp.20 milyar (M). Yang mana PAD tahun 2016 ini ditargetkan sebesar Rp.39 M.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan mengatakan, PAD terbesar yang didapat yaitu bagi hasil dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) 9 Jambi Muarasabak. ‘’PAD kita saat ini sudah 51 persen terhitung sejak bulan Juni lalu, yaitu sebesar Rp.20 milyar,’’ kata Nusirwan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/9) kemarin.

Dia menjelaskan, dengan adanya pembatalan beberapa Perda yang dilakukan Pemerintah Pusat terkait kontribusi, makanya target PAD Tanjabtim jadi berkurang. Kalau untuk PAD murni ditargetkan sebesar Rp.38,2 M. Maka di Perubahan nanti tetap dinaikan menjadi Rp.29 M, dengan mencari potensi lain. Salah satunya pajak PTJ Non PLN, seperti perusahaan yang memiliki mesin diesel. ‘’Semua perusahaan kan pasti punya mesin diesel. Jadi nanti kita akan pungut pajaknya untuk menambah PAD kita,’’ jelasnya.

Selain itu, PAD Tanjabtim juga terkendala dengan adanya Permendagri No. 22 Tahun 2016, yang berbunyi Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan retribusi pada perusahaan minyak dan gas. ‘’Retribusi kita yang ada di PetroChina terhadap HO, selama ini targetnya sebesar Rp.1,2 M sekarang turun, tidak boleh lagi dipungut,’’ ungkapnya.

Dia menuturkan, pada tahun 2015 lalu, PAD Kabupaten Tanjabtim over target mencapai 121 persen, dengan target PAD Rp.36 M. Namun untuk tahun 2016 ini, dia tidak bisa memastikan akan over target lagi atau tidak. Pasalnya, target PAD tahun ini naik dibandingkan tahun lalu. ‘’Insya Allah. Tapi saya tidak berani optimis bisa over target lagi, karena targetnya naik. Itu berat,’’ tuturnya.

Dia menambahkan, DPKAD tanggung jawabnya hanya memungut pajak, kalau untuk retribusi itu SKPD yang mengelolalanya. Retribusi itu, Pemerintah Daerah dulu yang memberikan pelayanan, baru bisa dipungut retribusinya.

Dicontohkan Nusirwan, masalah mobil pengangkat sampah. Hanya dibagian perkantoran Muarasabak ini saja yang bisa dipungut, di Kecamatan lain belum bisa, karena terkendala fasilitas dan lokasinya yang jauh. Dan kemudian untuk pungutannya sendiri, itu pihak Kecamatan yang memungutnya. ‘’Ya, kita berharap target PAD kita bisa tercapai tahun ini, bahkan diharapkan bisa over target seperti tahun lalu,’’ harapnya.

Komentar Facebook

DOWNLOAD
File Download & Lampiran

PERKIRAAN CUACA
Kab. Tanjung Jabung Timur

AGENDA KEGIATAN
Kab. Tanjung Jabung Timur

PKK KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
pkk.tanjabtimkab.go.id


BERITA TERKINI

Kamis, 21 Maret 2024 - Berita Pemerintahan
Senin, 18 Maret 2024 -
Rabu, 13 Maret 2024 -
Kamis, 29 Februari 2024 - Berita Pemerintahan
Rabu, 28 Februari 2024 - Berita Pemerintahan